search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Rp458 Juta, Bendahara BUMdes Kertha Buana Jadi Tersangka
Selasa, 14 Februari 2023, 16:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Korupsi Rp458 Juta, Bendahara BUMdes Kertha Buana Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejaksaan negeri Karangasem akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMdes Desa Ketha Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem pada Selasa (14/2/2023).

Kejari menetapkan bendaha BUMdes Desa Kertha Buana inisial NWS seorang perempuan berusia 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi Kejari.

"Modusnya tersangka ini memakai uang Bumdes untuk keperluan pribadi, uangnya dipakai bertahap, ada juga pembayaran kredit masuk tapi tidak dicatat dan dipakai sendiri. Sesuai dengan hasil auditor Kejati Bali, kerugian yang timbulkan sekitar Rp.458 juta," kata Kajari Karangasem, Endang Tirtana disampingi Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra dan Kasi Pidsus, Matheos Matulessy kepada awak media. 

Disana juga terungkap bahwa sebelum penetapan tersangka ini, NWS sempat mengembalikan uang sebesar Rp.1,4 juta dari total kerugian sebesar Rp.458 juta yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupai BUMdes Desa Kertha Buana tersebut. 

Dalam penetapan ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami