search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Target Proses Verfikasi Berkas Bacaleg Dua Pekan
Rabu, 24 Mei 2023, 09:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Tabanan Target Proses Verfikasi Berkas Bacaleg Dua Pekan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menargetkan sekitar dua pekan untuk melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). 

Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan, pihaknya baru mulai mengecek aplikasi Silon dan melakukan proses verifikasi. 

“Kemarin (22/5) baru mulai. Kami pelan-pelan kan prosesnya masih panjang sampai pada pengumuman daftar calon sementara (DCS),” katanya Selasa, (23/5). 

Untuk Sistem Infomasi Calon (Silon) Weda menyebutkan, hanya bisa diakses oleh pihak tertentu yang sudah mendaftar. Terutama petugas verifikasi dan penghubung partai atau LO. “Kami juga siapkan empat tim untuk melakukan verifikasi,” ujarnya. 

Pada Pileg 2024 akan ada 446 Bacaleg di Tabanan. Dari 17 partai peserta pemilu hanya delapan yang bisa memenuhi kuota maksimal pencalonan sebanyak 40 calon. Partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PSI, Gerindra, Hanura dan Golkar. 

“Setelah proses verifikasi selesai akan kami laporkan lagi ke partai Politik, jika ada berkas yang kurang partai bisa melengkapi,” ujarnya. 

Untuk penilaian dari masyarakat, KPU  akan mengumumkan calon yang sudah terverfikasi melalui media massa. Jika ditemukan masalah masyarakat bisa melaporkan Bacaleg tersebut ke KPU hingga dilakukan klarifikasi.

“Ini prosesnya sebeum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Weda.

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg jika mengacu pada jadwal mulai Senin, (15/5) hingga 23 Juni 2023. Diawali dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon hingga penetapan daftar calon sementara atau DCS. Setelah DCS, selanjutnya proses untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT. 

Baca juga:
KPU Tabanan Tunggu 'Judicial review'">Masa Kerja Habis, Tiga Komisioner KPU Tabanan Tunggu 'Judicial review'

Proses tahapannya, pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan pada 4 November 2023.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami