search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum PNS dan Pegawai Kontrak UPPKB Cekik Pungut Rp20 Ribu hingga Rp100 Ribu per Truk
Rabu, 12 April 2023, 19:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum PNS dan Pegawai Kontrak UPPKB Cekik Pungut Rp20 Ribu hingga Rp100 ribu per Truk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami pengakuan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Saputra (47). 

Sebelumnya, kedua oknum yang bertugas di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana tertangkap basah melakukan pengutan liar (pungli) terhadap para sopir truk. 

Dari skenario penyamaran Polisi hingga berujung penggerebekan tersebut, tim saber berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar Rp7,2 juta. 

Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatanya melakukan pungli di UPPKB Cekik. Setiap hari, para pelaku biasa memungut Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu bagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. 

Bahkan bisa Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu bagi setiap kendaraan yang tidak membawa buku KIR, sesuai yang mereka tentukan. 

"Aliran uang pungli ini diterima oleh kedua pelaku dan ditaruh di meja ruang penindakan. Setelah itu dihitung dan dikumpulkan untuk diserahkan kepada Komandan Regu," ungkap Irwasda Polda Bali Kombespol Arief Prapto Santoso selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, saat jumpa pers dengan awak media, pada Rabu 12 April 2023. 

Dilanjutkannya, setelah aplusan shift akhir penugasan, bagi anggota jaga dibagikan uang hasil pungli tersebut oleh Komandan regu dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan Komandan regu. 

Kombes Arief mengatakan kedua oknum ini bekerja di UPPKB sudah hampir satu tahun. Namun pihaknya masih menyelidiki sudah berapa lama mereka menjalankan aksi pungli di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana. 

"Termasuk uang pungli dipakai untuk apa, seberapa banyak mereka dapat memungut dalam sehari," bebernya. 

Kombes Arief menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan berapa total kerugian yang dialami negara dalam perkara ini. Selain tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. 

"Kami perlu melakukan pendalaman apakah ada perintah dari atasannya atau tidak," tandasnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan saat ini kedua oknum petugas asal Jembrana itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Dan, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami