News

Polisi Akan Panggil 3 Saksi Terkait Pelaporan AWK

 Senin, 02 November 2020, 02:10 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Terkait kasus penghinaan dan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan memanggil 3 saksi, pada Senin (2/11/2020). 

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna mengetahui kronologis penganiayaan terhadap senator AWK yang terjadi di Kantor DPD RI Bali di Jalan Cok Agung Tresna, pada Rabu (28/10/2020) siang. 

Menurut Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail dikonfirmasi, pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan AWK. Selain itu pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Perkembangan saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini belum ada yang dimintai keterangan. Baru pemanggilan," ungkap AKBP Imam, saat dihubungi wartawan, Minggu (1/11/2020). 

Diterangkannya, hari Senin (2/11/2020), pihaknya berencana akan memanggil 3 saksi untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan terhadap ketiga saksi sudah dilayangkan namun dia enggan menjelaskan identitas 3 saksi tersebut. 

"Ketiga orang itu bukan terduga tetapi saksi saja yang melihat kejadian. Ketiga saksi itu adalah orang yang disampaikan oleh pelapor," bebernya. 

Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan, para saksi yang disampaikan oleh pelapor akan ditanyakan apakah kenal dengan orang-orang yang datang pada saat kejadian. 

"Kalau kenal maka akan ditanya siapa mereka? Alamatnya dimana? Tujuannya agar kami tahu orang-orang itu. Nanti kalau ada di antara orang itu dipanggil mau dicari ke mana kalau tidak jelas informasinya?," terangnya. 

Menurut AKBP Imam Ismail dalam penyelidikan ini pihaknya tidak mau gegabah. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami identitas dari orang-orang yang ada dalam video yang diajukan sebagi bukti oleh AWK sebagai pelapor. "Kami belum memanggil pendemo karena dasarnya belum ada. Makanya terlebih dahulu memanggil orang yang melihat kejadian itu," tegasnya. 

Ditambahkannya, bila dari tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa besok itu barang kali ada petunjuk.

"Misalnya saksi bilang dia melihat si A memukul. Kalau tidak panggil saksi akan sulit, karena video itu tidak bisa jadi dasar karena video tidak bisa bicara. Makanya harus ada saksi," pungkasnya. 

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending