search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Restorative Justice Disinggung Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Jumat, 25 November 2022, 15:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Restorative Justice Disinggung Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Penerapan Restorative Justice pada tindak pidana pemilu sampai saat ini belum ditentukan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan pada Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Gianyar serta Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan penyamaan pemahaman dalam penerapan kerangka keadilan Pemilu bagi Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resor Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Bawaslu Kabupaten Gianyar terkait penanganan Pelanggaran Pidana pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Julius Anthony dan I Putu Gede Sumariartha Suara dari Kejaksaan Negeri Gianyar menuturkan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) untuk tindak Pidana Pemilu sampai saat ini belum tercantum dalam peraturan Kejaksaan Agung.

Ditambahkannya dalam praktik tindak pidana pemilu, waktu yang singkat dalam memproses hal tersebut merupakan hambatan utama, sehingga penanganan tindak pidana pemilukada harus menjadi prioritas.

“Terdapatnya waktu yang singkat dalam penanganan tindak pidana pemilu merupakan hambatan utama, oleh karena itu penanganan tindak pidana pemilu harus menjadi prioritas sehingga proses penanganannya dapat dilaksanakan secara tuntas,” ungkap Anthony.

Sedangkan, Kadek Kerta Yoga dari unsur kepolisian turut menyampaikan tentang sistem Restorative Justice dimana dari regulasi yang mengatur tentang pemilu berasaskan Lex Specialis Derogat Legi Generali yang telah diformulasikan sebagai ketentuan normatif. 

Sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, bahwa Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.

“Oleh karena itu, dalam penerapan Restorative Justice (RJ) dapat dilakukan sepanjang didukung oleh regulasi maupun petunjuk teknis,” katanya.

Di sisi lain, I Wayan Gede Sutirta selaku Anggota Bawaslu Gianyar yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar menuturkan salah satu potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pencalonan dan penafsiran terkait jenis pelanggaran yang dilakukan hal tersebut perlu menjadi perhatian dari sentra gakkumdu untuk menyamakan persepsi

“Jadi nantinya terdapat potensi terjadinya pemalsuan dokumen untuk memenuhi persyaratan, jadi pelanggaran yang dilakukan apakah hanya sebatas administratif atau pidana, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama terlebih untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami