search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sengketa Tanah Pura Dalem, Ratusan Warga Desa Klecung Datangi PN Tabanan
Senin, 17 Juli 2023, 18:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sengketa Tanah Pura Dalem, Ratusan Warga Desa Klecung Datangi PN Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sengketa tanah Pura Dalem di Desa Adat Klecung, Selemadeg Timur berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. 

Ratusan warga Desa Adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin (17/7) untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat.

"Kami dari tim kuasa hukum bersama dengan krama datang untuk memenuhi panggilan sidang untuk kasus gugatan Perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jro Marga Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Klecung, kami datang kesini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis," jelas Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara yang mewakili pihak Desa Adat.

Meskipun sudah didaftarkan secara perdata, dengan nomor Gugatan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, namun pihaknya mengaku masih kebingungan dengan objek dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Jro Marga Kerambitan.

Namun yang jelas, dikatakan Yudara, tanah duwe (milik) Desa Adat Klecung yang disengketakan, statusnya sudah memiliki sertifikat. Yudara meminta kepada pihak penggugat untuk membuktikan keabsahannya. 

Sebelum diajukan gugatan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun pekaranya tidak dilanjutkan karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Karena tidak ada upaya hukum lainnya, maka pihak Penggugat mengajukan gugatan ke PN Tabanan

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami dari pihak desa adat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak-haknya," lanjutnya.

Adapun luas lahan yang disengketakan dijelaskan Yudara sebanyak 27 are yang meliputi seluruh areal Pura Dalem Desa Adat Klecung. Kasus ini dikatakannya sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat.

Untuk proses persisangannya, Yudara menyatakan pada Sidang Senin (17/7) merupakan sidang perdana. Untuk proses ini, Yudara menyatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk kasus ini. 

"Untuk kasus ini, kami dari tim kuasa hukum yang terdiri dari gabungan beberapa kantor penasehat hukum berjumlah berjumlah 20 orang pengacara," ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami