Status Pelaku Penusukan di Kerobokan Segera Ditentukan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putu Trisna Wibawa (23) yang menikam pengendara motor (pemotor) di Simpang Semer Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara Badung, 1 September 2022 lalu mendadak keluar dari RSJ Bangli dan kembali berulah di Karangasem. Beruntung Satpol PP Kabupaten Karangasem langsung mengamankanya.
Keluarnya Putu Trisna dari RSJ Bangli membuat kaget penyidik Polsek Kuta Utara yang sebelumnya sempat menangani kasus tersebut. Setelah kasus itu viral, Polisi langsung gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Putu Trisna.
Sebagaimana diketahui, pria asal Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan itu dibawa ke RSJ Bangli untuk diperiksa kejiwaannya. Pasalnya Putu Trisna mengamuk dan menusuk seorang pengendara motor. Namun sebulan tak mendengar kabar, Putu Trisna bikin heboh pengguna media sosial (medsos).
Ia terlihat berkeliaran di Karangasem, tepatnya di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Sabtu 1 September 2022. Berulahnya pria bertubuh gempal itu sontak mengagetkan warganet. Dia terlihat berjalan kaki, mengenakan baju kemeja warna hitam, sepatu, udeng, dan menenteng suling.
Kehadiran pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu membuat warga ketakutan. Beruntung petugas Satpol PP Karangasem mengamankanya.
Mirisnya, sehari kemudian, pada Minggu 2 September 2022 pengguna medsos kembali dibikin gempar. Ia terlihat berkeliaran di Kuta. Dari video yang beredar di medsos, Putu Trisna mengenakan pakaian serba hitam, menggendong tas kompek, dan topi koboi.
Ditanya mengenai status Putu Trisna, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Muhamad Amir mengatakan proses hukum terhadap Putu Trisna masih berlanjut. Sementara untuk surat hasil visum dari RSJ baru keluar kemarin.
"Hasilnya visum terlapor (Puti Trisna) sudah keluar dari RSJ Bangli. Secepatnya dalam minggu ini kita akan gelar perkara untuk menentukan status perkaranya apakah akan naik sidik atau tidak. Setelah gelar perkara nanti kita umumkan," ungkap Iptu Putu Amir singkat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl