Tersangka Bawa Sabu Hampir Sekilo Terancam Dibui Seumur Hidup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polresta Denpasar melakukan penyerahan perkara Narkotika atas nama tersangka Andi Prayitno kepada pihak Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (25/01) di Mengwi, Badung.
Penyerahan berikut berkas dan barang bukti ini langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, S.H. tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Tersangka diduga menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa kristal bening yang diduga sabhu seberat 998 gram," terang I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H, Kasintel Kejari Badung.
Barang bukti selanjutnya ditemukan pula 2.000 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto yang terdapat di didalam 20 plastik klip bening.
Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10.000.000.000.
"Penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum. Sementara dititipkan di Rutan Polresta Denpasar," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw