Tipu Calon ASN Senilai Ratusan Juta, Oknum Jaksa Ditahan Jaksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tersangka terhadap seorang oknum penyidik Jaksa Senior berinisial EPR, terkait dugaan suap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pelimpahan tersangka Jaksa EPR berlangsung di kantor Kejati NTB kepada JPU Kejari Mataram, Senin (20/3).
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan modus menjanjikan sejumlah korban menjadi PNS di lingkungan Kemenkumham.
JPU melakukan penahanan langsung terhadap oknum Jaksa yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejati NTB itu.
“Kami sudah lakukan penahanan langsung kepada tersangka inisial EP,” kata Nanang Ibrahim.
Terhadap tersangka EP, penyidik menyangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 12 e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021.
Adapun jumlah korban dari oknum Jaksa itu bahkan mencapai sembilan orang. Dari sembilan orang itu, taksiran kerugian mencapai Rp760 juta.
“Korbannya dari berbagai daerah, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu,” jelasnya.
EPR menyandang status tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kajati NTB. Surat itu terlampir kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.
Berdasarkan surat tersebut, kasus yang menetapkan EPR sebagai tersangka sudah masuk di tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.
Terungkapnya kasus itu pasca-adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. EP menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. Dia menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.
Merasa yakin dengan janji EPR, korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta. Penyerahan tersebut melalui dua tahap. Pertama, Rp40 juta dan kedua Rp60 juta. Penyerahan uang kepada EP itu pun dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000.
Selain itu, dalam laporannya, korban juga turut melampirkan foto dokumentasi saat penyerahan uang. Penyerahan uang itu di salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kejati NTB.
Dengan adanya kerugian, korban pun membawa kasus ini ke proses hukum, karena EPR tidak kunjung menepati janji hingga sang korban juga tidak lulus tes CPNS.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom