search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Moyo Satonda, Taman Nasional Ketiga di NTB
Kamis, 1 September 2022, 23:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Moyo Satonda, Taman Nasional Ketiga di NTB.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Moyo Satonda menjadi taman nasional (TN) ketiga yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah TN Gunung Rinjani dan TN Gunung Tambora. Kini, NTB menjadi satu dari lima provinsi yang memiliki tiga atau lebih taman nasional.

Moyo Satonda ditetapkan sebagai taman nasional oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.901/MENLHK/SETJEN/PL.2/8/2022. Luasnya kurang lebih 31.200,15 Ha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Julmansyah S Hut MAP menjelaskan, taman nasional Moyo Satonda
merupakan salah satu kawasan yang memiliki high value di kawasan konservasi.

"Jadi, penetapan Taman Nasional Moyo Satonda oleh Menteri LHK menunjukkan ada pengakuan bahwa dua pulau ini memiliki nilai ekonomi penting dengan jenis flora fauna serta keunikan landskapnya," kata Jul, dikutip ntb prov.go.id.

Sebagai konsekwensinya, Taman Nasional Moyo Satonda akan memiliki jumlah SDM, sarana prasarana serta anggaran yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Hal ini, katanya, akan membantu perlindungan dan pengelolaan wilayah menjadi lebih baik.

"Termasuk akan ada nilai ekologi dan ekonomi, itu yang penting. Sehingga masyarakat juga mendapatkan imbas ekonomi dan kelestarian lingkungan yang baik," katanya

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Tambora, Yunaidi, mengaku senang dengan adanya Taman Nasional di Pulau Sumbawa ini.

"Provinsi NTB tambah lagi Taman Nasional yaitu TN Moyo Satonda," ujar Yunaidi.

Hal yang sama disampaikan General Manager Geopark Tambora-Samota Biosphere Reserve Pulau Sumbawa, Ir Hadi Santoso. Hadi mengapresiasi dan menyambut baik penetapan tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami