Polisi Bekuk 2 Tersangka dan Temukan Ratusan Kayu

Busungbiu

Rabu, 8 Agustus 2007, 18:26 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Maraknya aksi pencurian di Kawasan Munduk Sari, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu mendapat respon dari Kepolisian. Rabu siang polisi menetapkan dua tersangka serta menyita ratusan kayu bersama satu unit mobil pengangkut.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan kayu itu diantaranya, Kadek Sukawati alias Senggor sebagai pemilik kayu dan Putu Mulai Astika sebagai pengangkut kayu. Selain itu juga disita barang bukti satu unit truck DK 8666 SB dan seratus dua puluh satu balok kayu yang telah diolah.



Kapolsek Busungbiu, AKP. Made Widana mengungkapkan, saat penangkapan di Dusun Kerobokan, Desa Sepang Kecamatan Busungbiu sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang yang mengangkut kayu tersebut. ” Karena ini kasus menonjol kita limpahkan ke Polres Buleleng, ”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Pande Putu Sugiarta mengatakan, ratusan kayu yang diamankan polisi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. ”Dokumen yang ditunjukan tidak sesuai dengan aslinya, sehingga kita tetapkan dua tersangka.”

Jajaran Polres Buleleng bersama Polsek Busungbiu masih melakukan pengembangan atas terungkapnya kepemilikan kayu yang diduga merupakan hasil hutan. Polisi juga menemukan sedikitnya tiga ratus batang kayu di Desa Sepang dan masih dikembangkan untuk memburu pemilik kayu tersebut. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami