Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejari Belum Terima Putusan PK Amrozy Dkk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga saat ini belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas tiga terpidana mati dalam kasus bom Bali I, Oktober 2002, yang menguatkan putusan kasasi, yakni tetap memidana mati Amrozy dkk.
"Sampai saat ini kami belum menerima satu pun salinan putusan PK atas tiga terpidana mati kasus bom Bali, " ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Suwila, Selasa (25/9).
Menurut Suwila, sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, putusan kasasi atau PK dari MA (Mahkamah Agung) setiap perkara, pihaknya menerima dari Pengadilan Negeri. " Kami sudah cek ke Pengadilan Negeri (Denpasar, red), juga belum menerima salinan putusan PK tersebut. Jadi kita tunggu sajalah, " ujarnya.
Lanjut Suwila, salinan putusan tingkat kasasi maupun PK biasanya diterima setelah dua sampai tiga bulan sejak diputuskannya di Jakarta. Namun untuk putusan ini, dia belum berani memastikannya. " Karena salinan putusan belum kami terima, kami belum bisa berkomentar. Kalaupun nanti sudah diterima, kami akan laporkan terlebih dulu ke atasan kami (Kejati Bali, red), " tegas Suwila.
Pro dan kontra tentang tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozy dkk memang dimungkinkan dilakukan di luar Bali. Hal ini pernah dikatakan Kepala Kejari Denpasar Made Suratmaja, bahwa tempat eksekusi mati tidak harus di wilayah hukum tempat kejadian.
" Kami sudah pernah mohonkan ke Departemen Hukum dan HAM, dan disetujui, " ujar Suratmaja. Salah satu pertimbangan memiih tempat eksekusi di luar Bali, menurut Suratmaja adalah aspek pengamanan. Sebagaimana diberitakan, dalam putusan PK, trio terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron tetap dipidana mati.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
