Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Belum Terima Putusan PK Amrozy Dkk

Selasa, 25 September 2007, 14:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga saat ini belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas tiga terpidana mati dalam kasus bom Bali I, Oktober 2002, yang menguatkan putusan kasasi, yakni tetap memidana mati Amrozy dkk.

 

"Sampai saat ini kami belum menerima satu pun salinan putusan PK atas tiga terpidana mati kasus bom Bali, " ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Suwila, Selasa (25/9).

Menurut Suwila, sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, putusan kasasi atau PK dari MA (Mahkamah Agung) setiap perkara, pihaknya menerima dari Pengadilan Negeri. " Kami sudah cek ke Pengadilan Negeri (Denpasar, red), juga belum menerima salinan putusan PK tersebut. Jadi kita tunggu sajalah, " ujarnya.

Lanjut Suwila, salinan putusan tingkat kasasi maupun PK biasanya diterima setelah dua sampai tiga bulan sejak diputuskannya di Jakarta. Namun untuk putusan ini, dia belum berani memastikannya. " Karena salinan putusan belum kami terima, kami belum bisa berkomentar. Kalaupun nanti sudah diterima, kami akan laporkan terlebih dulu ke atasan kami (Kejati Bali, red), " tegas Suwila.

 

Pro dan kontra tentang tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozy dkk memang dimungkinkan dilakukan di luar Bali. Hal ini pernah dikatakan Kepala Kejari Denpasar Made Suratmaja, bahwa tempat eksekusi mati tidak harus di wilayah hukum tempat kejadian.
" Kami sudah pernah mohonkan ke Departemen Hukum dan HAM, dan disetujui, " ujar Suratmaja. Salah satu pertimbangan memiih tempat eksekusi di luar Bali, menurut Suratmaja adalah aspek pengamanan. Sebagaimana diberitakan, dalam putusan PK, trio terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron tetap dipidana mati. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami