Pelaku Hipnotis di Kuta Dibekuk
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rosyid, seorang pelaku hipnotis ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kuta tanpa perlawanan. Ia ditangkap setelah pihak Reskrim Polsek Kuta menerima laporan dari warga yang hendak dihipnotis tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang tergolong aneh, yakni 2 lembar kain kafan, 9 bungkus tanah kuburan yang didalamnya berisi tulisan nama-nama bank terkenal, bukti transfer uang dari bank, dan beberapa botol kecil minyak wangi.
Saat diperiksa, tersangka asal Bandung ini juga diminta untuk memperagakan cara-cara melakukan hipnotis terhadap korbannya.Di depan penyidik tersangka mengaku aksinya tidak dilakukan sendiri. Ia mengaku dibantu pelaku lain yang bernama Suhadi, yang diakui sebagai guru hipnotisnya. Dan hingga kini Suhadi sendiri masih menjadi buronan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu. Nyoman Wira Jaya, mengatakan tersangka ditangkap bersama korbannya yang bernama Adi Apriyanto.
Pada saat diamankan petugas, korban masih dalam keadaan linglung akibat pengaruh hipnotis. “ Korban seperti orang bingung. Ia ikuti apa saja kata tersangka, seperti mentransfer uang tunai hingga 3 kali ke rekening tersangka, †kata Wira Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancam hukuman 10 tahun penjara. Kini tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, dan sudah dipastikan tidak bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya di kampung. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
