Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapoltabes Pernah Beri Uang Untuk Beli Kasur

Denpasar

Sabtu, 29 Desember 2007, 18:56 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satu lagi oknum polisi diganjar hukuman yang setimpal karena tidak pernah masuk kerja. Dia adalah Briptu Gusti Armika. Anggota disatuan SPK Poltabes ini diganjar hukuman penundaan pangkat 2 priode dan 14 hari dikurung di penjara khusus.

Briptu Gusti Armika diberikan sanksi, Sabtu (29/12) sekitar pukul 11.00 Wita, dalam sidang disiplin dipimpin Wakapoltabes Denpasar AKBP Drs. Gede Alit Widana SH anggota SPK Poltabes Denpasar ini diberikan sanksi tegas karena tidak pernah masuk kerja.



“Dia sering tidak masuk kerja, makanya disidang tadi pagi,” bisik sumber petugas Poltabes.



Atas putusan Ketua Majelis sidang, Briptu Gusti Armika dikenakan sanksi penundaan pangkat selama 2 priode. Sanksi lainnya, menjalani hukuman penjara selama 14 hari disel khusus Provost Poltabes. Briptu Gusti Armika belum menerima putusan Majelis Hakim karena masih pikir-pikir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memberi tenggang waktu 15 hari untuk banding.



Informasi dilapangan, Briptu Gusti Armika sosok oknum polisi yang suka main judi dan dugem. Bujangan asal Negara ini sempat ditegur mantan Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Drs. Aridono Sukmanto.

Bahkan perwira menengah yang kini menjabat Direktur Reskrim Polda Jogja itu, memberinya uang untuk membeli kasur agar bisa tinggal dibelakang asrama Poltabes Denpasar. Dasar polisi nakal, uang hibah Kombes Aridono malah dipakai untuk main judi. (che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami