Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Ganja, Turis Australia Dibekuk

Denpasar

Kamis, 17 Januari 2008, 15:11 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jumlah Warga Negara Australia yang tersandung kasus narkoba di Bali bertambah. Seorang turis Australia dibekuk Direktorat Narkoba Polda Bali karena menyimpan 3,5 gram ganja di rumah kontrakannya. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. 

Tersangka berinisial HDB ini dibekuk petugas Direktorat Narkoba Polda Bali di rumah kontrakannya di jalan Tegeh Sari Kuta. Tanpa perlawanan, tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Bali untuk diperiksa.


Dalam pemeriksaan, tersangka asal Western Perth Australia ini mengaku menerima ganja dari seorang temannya yang bernama Made. Rencananya ganja ini akan digunakan sendiri sambil menikmati liburan di Pantai Kuta.

 

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mengatakan ia pemakai. Dari saku celananya kita menyita 3,5 gram ganja kering siap pakai yang disimpan dan plastik klip,” jelas AKBP Sri Harmini, Kasubbid Publikasi Polda Bali.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 78 undang-undang RI nomor 22 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kini warga negeri kangguru ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali
menunggu proses persidangan. (che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami