Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawa Ganja, Turis Australia Dibekuk
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jumlah Warga Negara Australia yang tersandung kasus narkoba di Bali bertambah. Seorang turis Australia dibekuk Direktorat Narkoba Polda Bali karena menyimpan 3,5 gram ganja di rumah kontrakannya. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hanya sebagai pemakai.
Tersangka berinisial HDB ini dibekuk petugas Direktorat Narkoba Polda Bali di rumah kontrakannya di jalan Tegeh Sari Kuta. Tanpa perlawanan, tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Bali untuk diperiksa.
Baca juga:
Gegara Ini di China, Dunia Bisa
Dalam pemeriksaan, tersangka asal Western Perth Australia ini mengaku menerima ganja dari seorang temannya yang bernama Made. Rencananya ganja ini akan digunakan sendiri sambil menikmati liburan di Pantai Kuta.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mengatakan ia pemakai. Dari saku celananya kita menyita 3,5 gram ganja kering siap pakai yang disimpan dan plastik klip,” jelas AKBP Sri Harmini, Kasubbid Publikasi Polda Bali.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 78 undang-undang RI nomor 22 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kini warga negeri kangguru ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali
menunggu proses persidangan. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
