12 Kayu Hutan Lindung Baturiti Dicuri
BERITABALI.COM, TABANAN.
12 kayu gelondongan jenis Kepelan yang dicuri I Putu Mustika (23), di Hutan Lindung Batusesa, Desa Candi Kuning, Baturiti mengantarkannya ke dalam sel tahanan Polsek Baturiti. Kapolsek Baturiti AKP. Nyoman Subawa seijin KapolresTabanan AKBP. Rudolf A Rodja saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (26/3) membenarkan penangkapan tersangka I Putu Mustika asal Banjar Batusesa, Candi Kuning,Baturiti.
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi ilegal loging di kawasan hutan lindung. "kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari masyarakat bahwa di pekarangan saksi Made Merta ditemukan 12 kayu gelondongan jenis kepelan," ujarnya.
Petunjuk itu akhirnya dikembangkan dengan memeriksa saksi Made Merta. Dari keterangan saksi ternyata pemilik 12 kayu gelondongan itu adalah I Putu Mustika. "Kami kemudian memintai keterangan Mustika, dan dia mengakui kalau telah menebang 12 pohon itu dari hutan Batusesa menggunakan gergaji tangan," jelas Subawa. Dari keterangan itu, pihaknya kemudian menahan Mustika berikut mengamankan barang bukti 12 kayu gelondongan Kepelan dengan panjang masing-masing 1 meter .
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
