Panwas Tegaskan Belum Ada Pelanggaran
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kendati tahapan Pilkada Bali, yaitu pengambilan formulir pendaftaran cagub-cawagub sudah dimulai sejak 5 April lalu, sejumlah baliho calon masih nampak di sejumlah sudut Kota Denpasar.
Namun demikian, oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali, tindakan tersebut dinyatakan belum termasuk pelanggaran atau curi start kampanye.
Ketua Panwaslu Provinsi Bali, Raka Suwarna menegaskan, hingga saat ini tindakan para kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menggelar sejumlah acara seperti simakrama, temu kader, dan pengobatan gratis, masih tergolong tindakan sosialisasi, karena seluruh kandidat belum mengembalikan formulir pendaftaran ke KPUD Bali.
“Itu kan baru sosialisasi saja dan baru aktivitas politis para calon saja. Kami juga kan harus menghormati hak politis para calon,” ujar Suwarna.
Lebih lanjut Raka mengatakan, apabila nantinya para calon sudah mengembalikan formulir pendaftaran dan dinyatakan lolos sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka aktivitas para calon yang bernuansa politik akan terus diawasi, agar tidak melakukan kampanye terselubung atau mencuri start kampanye.
“Nanti kalau sudah mengembalikan formulir dan sudah dinyatakan sebagai cagub dan cawagub oleh KPUD, baru aktivitas politis para calon akan kami awasi supaya tidak melakukan kampanye terselubung,” lanjutnya.
Tahapan kampanye sendiri natinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pra kampanye mulai tanggal 19 Mei-21 Juni, kampanye mulai tanggal 22 Juni-5 Juli, dan pasca kampanye, 6 Juli-7 Juli.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
