Dua Pengusaha Buleleng Lapor ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Gagal menuntut pembayaran sisa sejumlah proyek peningkatan sarana dan prasarana di Pelabuhan Celukan Bawang yang dikerjakan secara bersama, dua perusahaan kontraktor, Sabtu (12/4) akhirnya berujung ke polisi, pasalnya, Ketut Sumantra (54) dan Ketut Candra (65) dari PT. Banyuning Sari tidak menerima sisa kontrak kerjasama sebesar Rp. 42 juta dari PT. Bukit Sari Singaraja.
“Kasus ini masih sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana kejadiannya sekitar juli tahun lalu, kedua perusahaan kontraktor ini bekerja sama untuk mengerjakan proyek di sekitar Pelabuhan Celukan Bawang,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa.
Setelah proyek berjalan dengan kontrak kerjasama, kedua pengusaha dari Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng mendapat pembayaran sebagai uang muka, namun setelah proyek tuntas digarap, sisa pembayaran sesuai kontrak tidak pernah diterima.
”Kedua pengusaha ini keberatan dengan sisa pembayaran proyek yang belum dilunasi, walupun secara kekeluargaan telah dilakukan dan tidakmenemukan jalan keluar, masalah ini dilaporkan ke polisi,” ujar Sudirsa. Dalam laporannya di Mapolres Buleleng, Ketut Sumantra dan Ketut Candra juga melampirkan surat kontrak perjanjian kerjasama proyek sarana prasarana Pelabuhan Celukan Bawang yang berasal dari dana APBD Pemkab Buleleng.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
