Dibawah Umur, Tersangka Didampingi Bapas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Jajaran Polsektif Sukasada dala mmenyikapi kasus pembunuhan terhadap Surahman (18) yang dilakukan Munajat (16) di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Senin (14/4) terpaksa mendatangkan Bapas Denpasar untuk mendampingi pelaku yang masih dibawa umur.
“Itu karena pelaku dibawah umur, sehingga dalam pemeriksaan penyidikannya harus didampingi pegawai Bapas, itu dalam undang-undangnya demikian, sebagaimana KUHAP dan undang-undang perlindungan anak dan perempuan itu wajib didampingi oleh Bapas,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa. Dalam pendampingan terhadap pelaku pembunuhan di Desa Pegayaman tersebut, Bapas hanya melakukan pengawasan pada proses penyidikan. ”Ya ini untuk memberikan kenyamanan agar tidak ada ketakutan terhadap pelaku ini,” ujar Sudirsa.
Selain memberikan pendampingan, Bapas Denpasar juga melakukan wawancara tersendiri dengan pelaku Munajat, hal itu dilakukan Bapas untuk memberikan upaya bimbingan kepada pelaku, termasuk melindungi pelaku agar tidak berbuat yang diluar batas kewajaran saat ditahan polisi. Sementara, dari perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, polisi menjerat Munajat dengan pasal 352 KUHP Junto Pasal 388 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, namun karena masih dibawah umur, polisi masih melakukan koordinasi dengan Bapas Denpasar.
Reporter: bbn/sin