search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Resah Karena Pencuri Dilindungi Aparat Desa
Senin, 28 April 2008, 07:31 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pencurian kayu di hutan lindung Desa Pangkung Paruk kini marak terjadi. Beberapa warga mengaku resah karena praktik pencurian kayu ini terus dibiarkan, dan ada indikasi dilindungi oleh aparat desa setempat. Salah seorang warga yang mengeluhkan hal ini adalah Putu Suartha.

“Beberapa waktu lalu pecalang dan polisi hutan menemukan 16 batang kayu jati gelondongan diameter 40-50 centimeter di rumah beberapa orang warga di Desa Pangkung Paruk, Seririt, Singaraja. Oleh warga setempat, kayu ini diakui sebagai hasil penebangan illegal di hutan lindung setempat. Selanjutnya kayu tersebut diamankan di kantor Desa Pangkung Paruk,” jelas Putu.

Menurut Putu, keresahan warga desa mulai muncul karena maslah illegal loging ini ternyata sudah diselesaikan secara damai oleh kelian adat (pemuka adat) dan kepala desa dengan membayar uang damai antara Rp 800 ribu hingga Rp. 1.800.000. “Selanjutnya ada warga yang melaporkan masalah ini ke dinas kehutanan di Denpasar, sehingga ada rencana Polisi kehutanan datang lagi ke Desa Pangkung Paruk hari ini jam 9 pagi,” jelas Putu Suartha.

Masalah pencurian kayu di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, kata Putu, sudah berlangsung lama. “Kami berharap diselesaikan secara hukum sehingga bisa memberi efek jera kepada yang lainya. Jika selalu didamaikan dengan uang damai, maka penebangan liar akan tetap terjadi. Kami berharap hutan kami tetap lestari,” pungkasnya. (bob

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami