Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Ganja Dijerat Pasal Mati

Denpasar

Selasa, 27 Mei 2008, 17:54 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Narkoba Polda Bali mulai galak. Dua pengedar ganja kering, dijerat pasal berlapis, dengan hukuman terberat yakni hukuman mati.

Dua pengedar yang dijerat pasal hukuman mati, masing-masing : Syafudin (34), tinggal Banjar Anyar Kuta dan Iyus Yutat Lusin (31) tinggal di Jalan Kediri Tuban.

Menurut Kasubid Publikasi Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, seminggu lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap Syafudin di kamar kosnya di Banjar Anyar Kuta.

Tersangka memang sudah lama ditarget karena mengedarkan ganja kering. Sebagai buktinya, dikamar kos tersangka, petugas menemukan 3,2 gram ganja kering terbungkus kotak rokok.

Dalam penilaian petugas, tersangka Syafudin adalah pengedar. Ganja kering seberat 3,2 gram yang ditemukan polisi, akan diedarkan ke pelanggannya.

Ganja itu, menurut tersangka Syafudin, dibeli dari Iyus Yutat Lusin seharga Rp 150 ribu. Dan kemudian dijual tersangka ke pelanggan seharga Rp 200 ribu.

“Tersangka SY (Syafudin) mengambil untung 50 ribu pergram dari ganja kering,”jelasnya.

Tak lama, petugas Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap Iyus Yutat Lusin di kamar kosnya di Jalan Kediri Tuban. Di kamar, petugas menemukan 1 lembar kertas pecahan seratus ribu dan Rp 50 ribu (hasil transaksi).

“ Bandar berinisial WW masih dikejar. WW yang memasok ganja kering ke tersangka IYL (Iyus Yutat Lusin),”beber AKBP Sri.

Apesnya, dua pengedar dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a, UU Nomor 22/1997, tentang Narkotika, ancaman hukuman mati, seumur hidup dan denda 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Sri juga mengatakan, selain menangkap dua pengedar ganja kering, petugas juga menangkap pengedar ekstasi.

Adalah Wahidin (40) ditangkap saat berada di pintu gapura, jalan Double Six, Kuta, 18 Mei lalu, sekitar pukul 02.01.

Tersangka berupaya membuang barang bukti dua linting ganja seberat 0,4 gram netto. Sedangkan, tujuh butir ekstasi warna hijau denga logo M sempat disembunyikan di pelangkiran (tempat sesajen) gapura. Berkat kejelian petugas, 7 butir ekstasi, berhasil mengendus ekstasi yang disembunyikan dipelangkiran. (Spy)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami