Bawa Pil Ecstasy, DJ Café Ditangkap
Blahbatuh
BERITABALI.COM, GIANYAR.
I Komang Su (22), pria yang beralamat di Jalan Danau Buyan, Denpasar ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai DJ di salah satu café di Gianyar ini ketahuan membawa pil Ecstasy sebanyak 1 butir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh ketika pelaku diperiksa di Mapolres Gianyar, Minggu (19/10), Komang Su sendiri ditangkap pada hari Sabtu (18/1) malam. Ketika itu, Su bertandang ke kamar kos-nya di Banjar Semebaung, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Setibanya di tempat kos milik Dewa Nyoman Sutarja ini, pelaku langsung ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar. Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang pil terlarang itu. Kemudian polisi langsung menyuruh pelaku mengambil barang yang dibungkus dengan bungkus korek tersebut.
“Pria ini sudah menjadi target operasi kami dan ketika diperiksa, pelaku positif membawa obat terlarang,“ kata Kasat Narkoba Polres Gianyar, I Putu Suartama didampingi Pahumas Polres Gianyar. (Art)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
