Saksi Protes, Tiga TPS Hitung Ulang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lantaran diduga terjadi penggelembungan suara, 3 TPS di Tukadaya, Melaya terpaksa melakukan penghitungan suara. Penghitungan suara ulang di TPS 6, 8 dan 10 ini dilakukan menyusul adanya protes dari sejumlah saksi parpol saat penghitungan suara pada Selasa (14/4) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (15/4) saat penghitungan suara kemarin terjadi perbedaan jumlah suara antara berita acara penghitungan suara masing TPS yang dibawa oleh saksi dan Panwascam Melaya dengan berita acara yang dibawa oleh PPS.
Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Dhiantara, Rabu (15/4) mengatakan penghitungan ulang harus dilakukan karena adanya permasalahan terkait jumlah suara tiga TPS tersebut. Di TPS 6, penghitungan ulang harus dilakukan untuk mencocokkan hasil di plano dengan form C akibat adanyaperbedaan antara berita acara penghitungan suara yang dibawa oleh saksi dan Panwascam Melaya dengan berita acara yang dibawa oleh PPS.
Sedangkan di dua TPS yakni TPS 8 dan 10 diduga ada indikasi penggelembungan suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih yang hadir.”Di TPS 8 terjadi pembengkakan 298 suara. Jumlah pemilih yang datang 344 dan DPT 446, sementara setelahn suara sah dan tidak sah dijumlah hasilnya mencapai 642. Sehingga tidak "balance" dan harus dihitung ulang”, jelas Wahyu.
Hal serupa terjadi di TPS 10, namun di sini terjadi pembengkakan 52 suara. Wahyu menduga hal ini terjadi lantaran kesalahan administrasi yakni pencatatan dobel dimana parpol dan nama caleg dicatat terpisah. Setelah dilakukan koordinasi dengan Panwaslu Jembrana akhirnya
dilakukan pengitungan ulang ketiga TPS tersebut di PPK Melaya, Rabu (15/4).
Proses penghitungan suara ulang disaksikan oleh para saksi dari parpol, Panwascam Melaya, Panwaslu Jembrana dan KPUD Jembrana. Dalam penghitungan ulang tersebut, disepakati yang dihitung hanya surat suara di luar DPD RI karena tidak ada gambar partainya.
Di sisi lain, Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa saat dihubungi terpisah membenarkan kalau pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang ini. Pasalnya, sejumlah saksi protes adanya suara tidak "balance" dan penemuan Panwascam Melaya yang mendapati plano ditaruh di luar kotak suara dimana seharusnya ditaruh di dalam kotak suara.
Adanya indikasi ini, Wasa mengaku akan melakukan penelusuran apakah menggelembungnya suara ini terjadi karena unsur sengaja atau tidak. Sesuai pasal 29 UU nomor 10 tahun 2008 dijelaskan apabila ada unsur kesengajaan oleh petugas KPPS bisa dijerat pidana Pemilu dengan hukuman minimal 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Sedangkan penyelenggara pemilu mendapat tambahan hukuman sepertiga dari hukuman sebelumnya. “Kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan harus ditindaklanjuti,” pungkas Wasa.
Dari hasil penghitungan suara di TPS 6 tersebut ditemukan ada penambahan suara sebanyak 7 suara untuk DPR RI, 12 suara sah untuk Propinsi dan pengurangan 6 suara sah untuk DPRD Jembrana dapil II. Sementara penghitungan suara di TPS 8 dan TPS 10 masih berlangsung dan diperkirakan akan selesaibesok.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
