search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Dewan Badung Dituding Tipu Kontraktor
Kamis, 7 Mei 2009, 17:20 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Yusmen BSP Berto (50), seorang kontraktor nekad melaporkan oknum anggota DPRD Badung I Wayan Suweca, dari komisi A. Perwakilan dari PNBK ini dilaporkan kasus penipuan pengurusan ijin IMB, Amdal, UPL/UKL bangunan berupa vila dibilangan Banjar Tiyingtutul Desa Pererenan dan Banjar Kelepekan Desa Tumbak Bayuh Mengwi Badung. Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Poltabes Denpasar dengan kerugian Rp 750 juta.

Sumber petugas Poltabes Denpasar menerangkan, kasus penipuan ini mengemuka, setelah Yusmen beralamat di Jalan Dewi Sri No.10 atau tepatnya dipertokoan Cinto Bali, Badung bekerjasama dengan Suweca. Dalam penggarapan proyek villa yang mulai beroperasi sejak tanggal 14 Mei 2008.

Kerjasama yang mereka jalin berupa : perizinan IMB, UPL/UKL Amdal. Salah satu syarat yang harus dipenuhi korban dalam kerjasama itu yakni korban diwajibkan membayar sejumlah uang agar ijin keluar.

Apa daya, walau Yusmen telah menepati janji dengan memberikan sejumlah uang, tapi Suweca ingkar janji. Yusmen pernah meminta uangnya dikembalikan. Namun Suweca cenderung menghumbar janji janji kosong.

“Katanya ijin bisa turun kalau sudah ada pembayaran. Tapi setelah dibayar ijin tidak keluar,” bisik sumber petugas yang namanya tidak mau di ekspos.

Dalam kerjasama itu juga, Suweca sempat memberikan janji akan memberikan fee kepada korban sebesar 5 persen dari nilai keuntungan. Suweca juga berjanji akan memberikan tender proyek ke korban.

Siapa sangka, Yusmen kembali mendapat berita buruk. Proyek yang dijanjikan tidak jelas. Justru, proyek diberikan kepada kontraktor lain.Kesal dikadali, pada Rabu (5/5) lalu, Yusmen resmi melapor ke Poltabes Denpasar. Dasar nomor laporan LP-B/670/V/2009. Dalam laporan itu, Yusmen mengaku rugi Rp 750 juta.

Kapoltabes Denpasar Kombes Gede Alit Widana yang dikonfirmasi mengatakan, laporan dugaan penipuan ini masih didalami. Dikatakannya, dalam prosedur pemeriksaan seorang anggota dewan setidaknya harus ada izin dulu dari gubernur, baru kemudian bisa dilanjutkan ke polisi.“Tadi sudah kita layangkan surat ke gubernur, dan sekarang tinggal menunggu surat izinnya keluar saja,” tandas perwira melati tiga ini. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami