Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Memiliki Ganja Kering, Warga Surabaya Dibekuk Polisi

Senin, 18 Mei 2009, 17:37 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Memiliki dan membawa satu paket daun ganja kering, seorang warga Surabaya Jawa Timur dibekuk Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng, bahkan penangkapan itu diwarnai aksi kejar-kejaran di lintasan Jalan Singaraja Lovina.

Pengungkapan kepemilikan paket ganja seberat 1,7 gram dalam plastic flip tersebut terungkap saat Tri Widodo (27) warga Surabaya melemparkan paket ganja dari sepeda motor ketika melihat mobil patrol melintas, disaat bersamaan anggota Buser Sat Narkoba berada dibelakangnya, kontan saja dilakukan pemeriksaan dan ternyata benda yang dilempar peket ganja kering.

“melihat situasi demikian, anggota melakukan pengejaran hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang dibonceng oleh temannya itu, pengejaran berakhir tepat didepan Puskesmas Buleleng Dua di Desa Anturan, namun saat memeriksa pelaku Tri Widodo, temannya ini tancap gas dan tidak dapat dikejar anggota, sehingga sampai saat ini masih menjadi buronan polisi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Gusti Putu Wisana Mandala, senin (18/5) di Mapolres Buleleng.

Tersangka Tri Widodo dalam pemeriksaan justru pasang badan dan mengakui tidak mengenal orang yang memboncengnya tersebut, sehingga identitas teman pelaku yang diduga kuat sebagai penyalur narkoba di Buleleng belum diketahui polisi,” ini masih kita lakukan penyelidikan lebih dalam, sebab pelaku sendiri mengaku tidak mengenal temannya itu lantaran baru ketemu dan melakukan transaksi,” papar Wisana Mandala.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan di Labfor Polri, benda kering dalam plastic flip tersebut positif mengandung unsure narkotika golongan satu berupa daun ganja, sehingga pelaku Tri Widodo dijerat dengan pasal 78 hruf a, UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima juta rupiah. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami