Dephut Tolak Kuota 1000 Ekor Penyu Untuk Upacara Agama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Departemen Kehutanan memutuskan menolak usulan permohonan kuota 1000 ekor penyu yang disampaikan oleh Gubernur Bali dengan alasan upacara agama. Penolakan didasarkan pada rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan alasan penyu masuk dalam satwa langka dan dilindungi.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai melakukan pelepasan tukik atau anak penyu di Pantai Kuta, Rabu (30/12) merekomendasikan kepada pemerintah daerah Bali untuk menggunakan penyu hasil penangkaran untuk memenuhi kebutuhan penyu untuk upacara agama di Bali. Apalagi di Bali saat ini sudah cukup banyak berkembang pusat penangkaran penyu.Hasil penangkaran bisa saja digunakan sebagai jalan tengah, kalau mengambil dari alam karena satwa dilindungi tentu akan berhadapan dengan undang-undang, tegas Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan berharap ke depan tidak lagi ada pengambilan satwa penyu dari alam dengan alasan upacara agama karena satwa penyu telah dilidungi oleh undang-undang karena termasuk dalam satwa yang terancam punah.
Sebelumnya Gubernur Bali mengajukan permohonan kuota 1000 ekor penyu kepada Departemen Kehutanan dengan
alasan permintaan dari masyarakat Pulau Serangan untuk keperluan upacara agama.
Namun Bendesa adat (tokoh adat) Serangan menyatakan menolak usulan gubernur tersebut. (mlt)
Reporter: bbn/net