search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kabur dari Rumah, Siswi SMA Jadi Cewek Kafe
Minggu, 30 Januari 2011, 20:17 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Lantaran tidak betah di rumah dan tuntutan ekonomi, Bunga (16), seorang siswa kelas satu SMA asal Gilimanuk, Melaya nekad kabur dari rumah dan memilih menjadi cewek kafe (ceka) di Desa Delodberawah, Mendoyo. Selama menjadi ceka, Bunga disetubuhi tiga orang laki-laki atas dasar suka sama suka.

Kasus tersebut berawal dari hilangnya Bunga pada Sabtu (22/1) lalu ketika anak baru gede (ABG) itu tidak pulang ke rumah seusai pulangs sekolah.Ternyata, Bunga kabur menuju ke Delod Berawah, Mendoyo untuk bekerja di sebuah kafe. Bunga nekad menjadi ceka karena tidak betah di rumah. Ia sering dimarahi serta tuntutan ekonomi keluarganya yang serba pas-pasan.

Karena anaknya tidak pulang, orang tua Bunga kebingungan dan melaporkannya ke polisi. Setelah empat hari menghilang, pada Rabu (26/1), Bunga menelepon salah seorang keluarganya dan meminta untuk dijemput di Terminal Negara.

Setibanya di rumah, orang tua Bunga curiga lalu menanyakan kemana Bunga pergi. Pertanyaan itu dijawab Bunga dengan blak-blakan kalau dirinya pergi bekerja sebagai ceka. Dan selama tiga hari bekerja, Bunga mengaku disetubuhi tiga orang laki-laki.

Dari pengakuannya, Bunga disetubuhi pertama kalinya oleh PAA (22), asal Perancak, Negara di Pantai Delod Berawah. Kemudian kedua kalinya, Bunga disetubuhi oleh MS (35), asal Delod Berawah di sebuah hotel di Negara. Sedangkan Ag (25) merupakan laki-laki ketiga yang menyetubuhi Bunga pada sebuah hotel di Negara.

"Lelaki pertama dan kedua sudah diamankan, sedangkan lelaki ketiga masih diburu anggota," kata Pahumas Polres Jembrana, Kompol Nengah Sukarta saat mendampingi Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya, Minggu (30/1).Menurut Sukarta, ketiga pelaku diancam dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami