Dishub akan Sweeping Ijin Operasi Angkutan Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas perhubungan Bali merencanakan melakukan sweeping terhadap ijin operasional angkutan wisata di Bali. Apalagi cukup banyak angkutan wisata ilegal yang beroperasi di Bali, terutama angkutan wisata yang menggunakan plat kendaraan di luar Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Bali Made Santha menyatakan selain ilegal sering sekali dijumpai angkutan wisata yang dari luar Bali beroperasi di Bali dengan menggunakan plat kendaraan palsu.
"Sering kendaraan itu tidak memiliki ijin operasi, tetapi ketika dia tour ke Bali diganti STNKnya dengan kendaraan yang mempunyai ijin, misalkan dia punya kendaraan dua, yang satu tidak punya ijin yang satu punya ijin, ketika yang tidak memiliki ijin operasi ke Bali, diganti di copot platnya," tutur Made Santha, Selasa (26/4). Santha memperkirakan hampir 70 persen angkutan yang beroperasi di Bali ilegal. Sebab data di lapangan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah ijin operasional yang dikeluarkan oleh pemda.
Hingga saat ini berdasarkan catatan Dinas perhubungan Bali jumlah angkuta sewa yang memiliki ijin di Bali sebanyak 4000 unit, angkutan wisata sebanyak 1200 unit dan angkutan antar jemput sebanyak 40 unit.
Reporter: bbn/mul