Selundup Hasish, Wanita Denmark Divonis 5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tine Rasmussen, wanita asal Denmark yang selalu menutup wajahnya saat dihadirkan dalam persidangan, bernasib mujur. Pasalnya, pada persidangan, Rabu (26/10), wanita yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis hasish seberat 190,1 gram netto, divonis selama 5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Amzer Simanjuntak.
Wanita berparas cantik itu terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," vonis hakim Amzer.
Tine, memang lagi mujur, sebab vonis lima tahun yang dijatuhkan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Raka Arimba selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa Tine diseret ke pengadilan karena terbukti mengimpor berupa hasish seberat 218,23 gram bruto atau 190,1 gram neto. Terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431, pada Rabu 3 Maret. Namun, petugas bea cukai dan aparat kepolisian berhasil menangkapnya saat berada di areal parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Ia ditangkap bersama pacaranya, Cedric Laval yang sedang menunggu diparkiran. Dari hasil pemeriksaan badan, di perutnya ditemukan kapsul sebanyak 23 butir hasis dengan berat 218,23 gram bruto atau 190,1 gram neto.
Dalam pengakuan Tine, barang haram tersebut diperolehnya di Pantai Vagator, India, dua hari sebelum ditangkap, tepatnya pada 1 Maret. Hasish didapat dari seseorang bernama Shiva dengan harga 10.534 rupee.
Tine dan kekasihnya, Cedric memang menjadi buruan Interpol karena diduga sejak lama menjadi bagian sindikat narkoba lintas negara. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima. (Spy)
Reporter: bbn/ctg