Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Korban Sayangkan Berlarut-Larutnya Proses Hukum Nenek Loeana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berlarut-larutnya proses hukum Loeana Kanginnadhi (77) terdakwa penipuan dan penggelapan di Perngadilan Negeri Denpasar dengan alasan sakit, amat disayangkan pihak korban atau pelaporPutra Masagung selaku korban lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang menyayangkan proses hukum yang berlarut-larut dan terkesan direkayasa agar berjalan lamban.
“Kami menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang lamban termasuk proses persidangan yang tertunda-tunda ini. Apalagi kami telah menerima surat keterangan tim medis rumah sakit yang memeriksa kondisi kesehatan Loeana, yang dinyatakan dia sehat sehingga diperbolehkan pulang,“ kata Juniver dihubungi lewat telepon, Selasa (26/6/2012).
Menurut Juniver, sulit untuk diterima jika mantan Konsul Denmark itu dikatakan sakit sehingga agenda sidang kembali tertunda. "Apalagi Loeana sudah seringkali tidak hadir atau menghindari setiap ada persoalan baik sejak dalam proses penyidikan hingga pelimpahan. Sudah dua kali yang bersangkutan ditetapkan DPO baik saat penyidikan di kepolisian dan di tingkat kejaksaan, ini tentu menjadi catatan kami,” katanya.
Soal alasan penahanan Loeana juga dinilai sudah tepat mengingat yang bersangkutan telah dua kali melarikan diri baik tingkat penyidikan maupun pelimpahan. "Harusnya kuasa hukum terdakwa memahami hal itu sebab tertundanya sidang sebenarnya sangat merugikan tidak hanya bagi korban namun juga terdakwa.
Kalau merasa benar ya silakan dibuktikan di pengadilan bukan dengan menunda-nunda tidak pula harus lari,“ tegas Juniver. Menanggapi ketetapan majelis hakim yang menunda sidang untuk mendapat penjelasan dari tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia IDI Denpasar terkait kondisi kesehatan Loeana, Juniver menyatakan menghormati keputusan tersebut.
Pada intinya kita ingin agar persidangan bisa secepatnya dilanjutkan dan terdakwa bisa dihadirkan di sidang guna membuktikan apakah bersalah atau tidak atas sangkaan tindak penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah. Kami ingin menuntut keadilan di sini, kalau terus tertunda-tunda seperti ini sungguh sangat capek,” tutupnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3155 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
