search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pro Fauna Minta Usut Tuntas Penyelundupan 22 Ekor Penyu
Selasa, 1 Januari 2013, 08:04 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pro Fauna Bali meminta kasus penyelundupan 22 ekor penyu di Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung diusut tuntas. Apalagi aksi ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Polair Polda Bali.

Pernyataan ini disampaikan LSM Pro Fauna terkait tertangkapnya seorang oknum anggota Polair Polda Bali, beriniskial  MR, di Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung pada, Kamis (27/12/2012) malam lalu.  MR ditangkap dalam kaitan dengan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu langka.

Jatmiko Wiwoho, Koordinator Pro Fauna Bali, menyatakan bahwa  peristiwa yang telah memperoleh liputan luas dari berbagai media massa ini, tentu saja sangat memprihatinkan bagi upaya penegakkan hukum di bidang  konservasi satwa dilindungi di Bali. Terlebih lagi, dua minggu sebelumnya justru  Polair Polda Bali telah menggagalkan penyelundupan 33 ekor penyu di perairan  Tanjung Benoa, Nusa Dua.

"Penyelidikan intensif menyangkut keterlibatan oknum anggota Polair Polda dalam peristiwa ini harus dilakukan untuk mengetahui lebih dalam jaringan perdagangan penyu di Bali. Bukan tidak mungkin dua kali upaya penyelundupan beruntun ini merupakan puncak gunung es luasnya pemain perdagangan penyu di Indonesia. Ada suplai pasti ada demand (permintaan),” ujarnya.

Survei Pro Fauna Indonesia pada Januari 2012  menunjukkan fakta, walaupun penyu tidak lagi diperdagangkan secara terang-terangan di Bali, namun puluhan cinderamata mengandung sisik penyu dalam bentuk gelang, kotak perhiasan dan pipa rokok masih diperjualbelikan di Tanjung  Benoa.

“Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, ini artinya perdagangan penyu baik hidup maupun  bagian tubuhnya adalah dilarang,” ujarnya.

Menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Oleh karena itu, Pro Fauna Bali mendorong Polda Bali untuk menuntaskan  pengungkapan kasus ini.

“Dari mana penyu berasal, siapa penyedia, calon pembeli,  dan pelaksana lapangan. Apakah tujuan akhirnya adalah Bali atau Bali hanya sebagai lokasi transit?” imbuhnya dalam keterangan pers yang dikirim ke email redaksi beritabali.com.

Instansi peradilan, kata Jatmiko, agar memberi hukuman berat bagi para pelaku  yang terbukti bersalah. Terhadap oknum pelaku, apabila terbukti  bersalah hendaknya segera dicopot karena jelas-jelas memberi contoh buruk kepada  masyarakat dan mencoreng nama institusi  kepolisian.

Berdasarkan kronologi kejadian diketahui bahwa pelaku  berhasil ditangkap berkat kesigapan anggota Linmas Desa Kutuh, Kuta Selatan, setelah berkoordinasi dengan kepala desa dan anggota Babinkamtibmas  setempat.

 

 

 

"ProFauna menyampaikan penghargaan  yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Linmas khususnya Kepala Desa Kutuh, Nyoman Mesir- atas kewaspadaan mengenali perilaku mencurigakan pelaku dan  melaporkannya ke aparat berwenang. Tindakan ini patut diteladani oleh masyarakat lainnya sehingga tindak kejahatan yang membahayakan kelestarian penyu di Bali dapat dicegah," pungkasnya. (bbn/mlt)

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami