Aset Milik Pemkab Jembrana Jadi Warung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Keberadaan bangunan bekas distribusi Dinas Perhubungan Pemkab Jembrana di Banjar Pengragoan Dangin Tukad, Desa Pengragoan, Pekutatan yang merupakan aset Pemkab Jembrana, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan sejak lima tahun lalu bekas bangunan kantor tersebut dijadikan warung oleh salah seorang warga setempat dan menjadi tempat parkir truk-truk berukuran besar.
Setelah bekas distribusi tersebut tidak digunakan sekitar enam tahun yang lalu, bangunan yang dulunya diperuntukan untuk kantor telah dimaanfatkan oleh salah seorang warga setempat untuk warung yang menjual minuman dan makanan ringan. Bukan hanya itu bangunan kantor yang berukuran 5 X 7 meter tersebut kini kondisinya telah rusak di beberapa bagian serta kumal.
Demikian halnya areal parkir kendaraan yang dulunya beraspal, kini kondisinya telah rusak parah. Hampir seluruh lapisan aspal terkelupas dan berlobang. Pantauan Rabu (29/5), sedikitnya ada lima truk besar bermuatan semen parkir di areal tersebut.
Keberadaan salah seorang warga yang memanfaatkan bekas bangunan kantor distribusi tersebut untuk dijadikan warung ternyata memicu kecemburuan sosial di masyarakat setempat. Pasalnya warga yang lain juga berkeinginan menempati bekas bangunan tersebut.
Disisi lain YS (45) pemilik warung asal Banjar Pengragoan Dangin Tukad, Desa Pengragoan, saat ditemui mengaku telah menempati bangunan tersebut sekitar lima tahun yang lalu. “Saya membuka warung di tempat ini sudah sekitar lima tahun karena tempat ini tidak digunakan lagi,”terangnya. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui apakah tempat tersebut disewa atau tidak lantaran semuanya diurus oleh suaminya.
Terkait dengan areal parkir kendaraan yang kondisinya telah rusak parah dan banyak kubangan air, dirinya tidak menampik hal tersebut lantaran sering ada kendaraan besar seperti truk yang bermuatan berat parkir di tempat tersebut.
Sementara itu Kabag Perlengkapan Pemkab Jembrana Made Ariana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke tempat tersebut. Menurutnya selama ini tidak ada satupun masyarakat setempat yang pernah mengajukan ijin untuk menempati bangunan tersebut. Namun pihaknya mengakui bahwa bangunan tersebut sejak tahun 2005 bangunan tersebut sudah tidak digukan lagi karena Perda distribusi untuk hasil bumi di cabut.
“Bangunan tersebut dulunya kan untuk distribusi bagi hasil bumi dan setelah Perda tersebut di cabut jadinya bangunan tersebut tidak digunakan,”terangnya. Namun kedepan pihaknya akan menyarakan kepada kepala daerah agar tempat tersebut dimanfaat, misalnya dibangun kios-kios dan diberikan kepada masyarakat setempat dan dikelola oleh pihak desa.
Reporter: bbn/net