search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Jaringan Penggelapan Mobil Digulung
Senin, 3 Juni 2013, 20:02 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Empat jaringan penggelapan mobil ditangkap jajaran Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali. Mereka adalah AA Ketut Sumara Wiguna, Jero Citra Kadek Dewi, Jero Rosa dan Dayu Marga.

Selain terlibat penggelapan mobil, empat tersangka ini diduga jaringan pemalsuan surat surat kendaraan.

Menurut Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Ketut Artha, empat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Baturiti Tabanan.

Penangkapan empat tersangka berawal dari laporan korbannya Aiptu Nyoman Philip anggota Polsek Baturiti Tabanan, yang melaporkan kehilangan mobil yang dipinjam oleh tetangganya AA Ketut Sumara Wiguna, pada Desember 2012 lalu.

“Mobil yang dipinjam jenis Innova DK 1540 AA,” jelasnya pada Senin (03/06).

Dari hasil penyelidikan polisi menemukan mobil tersebut di rumah tersangka Jero Citra Kadek Dewi di Desa Beng, Gianyar. Anehnya, Jero Citra ngotot mobil tersebut miliknya dan memperlihatkan STNK dan BPKB.  

“Herannya, mobil Innova milik korban ada dua STNK dan dua BPKB,” terangnya.

Setelah dicek, ternyata STNK dan BPKB yang dimiliki tersangka Jero Citra adalah palsu. Dipemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut diperolehnya dari temannya, Jero Rosa.

“Kami amankan tersangka Jero Rosa di Perumahan LC Bangli,” ungkapnya.

Buntut penyelidikan tersangka Jero Rosa akhirnya menyeret dua nama yakni tersangka Dayu Marga dan AA Ketut Sumara Wiguna yang ditangkap petugas ditempat persembunyiannya masing masing.

“Dayu Marga kami tangkap di Marga Tabanan dan AA Ketut Sumara Wiguna di Petang, Badung.

 


 
Terungkapnya empat jaringan penggelapan mobil berawal dari tersangka AA Ketut Sumara Wiguna yang melarikan mobil Aiptu Nyoman Philip dan diberikan kepada tersangka Dayu Marga untuk digadaikan. Selanjutnya mobil tersebut digadai kepada Jero Rosa dan digadaikan lagi kepada Jero Citra sebesar Rp 35 juta.

“Kami masih mengusut pemalsuan STNK dan BPKB,"tandasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami