Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bea Cukai Bali Amankan Paket Pos 'Love Drugs' dari Belanda

Denpasar

Kamis, 1 Agustus 2013, 07:16 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/dok/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Ngurah Rai kembali berhasil menggagalkan paket berisi narkotika.

Kali ini, paket yang dipasok dari Belanda tersebut dikirim menggunakan jasa kiriman pos di Kantor Pos Renon, Denpasar.

Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya menyatakan, narkotika yang terdapat dalam paket pos itu bernama methylenedioxyamphetamine (MDA) yang pengaruhnya lebih kuat dari ekstasi. Menurutnya, MDA biasa dikenal dengan sebutan 'love drugs'.

"Ekstasi pengaruhnya antara 3-6 jam, sementara MDA 6-10 jam. Barang yang dipasok dari Belanda ini lebih dikenal dengan love drugs, karena jika digunakan, maka narkotika ini akan membangkitkan gairah seksual penggunanya," ujar Wijaya, Rabu (31/7/2013).

Wijaya menuturkan proses penggagalan paket pos barang terlarang itu ketika saat paket kiriman dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan petugas mencurigai satu paket kiriman pos.

"Penerima paket atas nama Nia Christian. Tapi yang menerima adalah tersangka atas nama Vicky Adi Priono. Mungkin Nia Christian tidak ada, tapi untuk mengelabui. Nanti dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.

Lebih jauh Wijaya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui di dalam paket tersebut terdapat 102 butir tablet berwarna biru bertuliskan '00' dan logo huruf R dalam lingkaran yang terbungkus dalam kantong plastik.

"Ketika dilakukan pengujian menggunakan narkotik tes terhadap tablet tersebut. Dari hasil tes, tablet tersebut terindikasi sediaan narkotika jenis MDA," jelasnya.

Paket pos tersebut, kata Wijaya diterima pada tanggal 23 Juli 2013 lalu dan diambil oleh Vicky Adi Priono pada di Kantor Pos Bantu Jalan Kediri, Kuta pada 29 Juli 2013. Kini kasus yang membelit karyawan swasta itu tengah dikembangkan Polda Bali.

"Di peredaran pasar gelap narkotika, MDA dijual seharga Rp450 ribu butir. Sementara barang bukti yang disita dari tangan tersangka mencapai Rp45.900.000," paparnya.

Pemuda kelahiran Surabaya, 12 Mei 1986 itu kini dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling singkat penjara 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar. (Dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami