Lecehkan Agama di Medsos, Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama melalui media sosial (medsos), seorang warga Palu, Sulawesi Tengah terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.
Tersangka yang bernama I Wayan Hery C (22) yang berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama bahkan pihak keluarga tersangka bersedia meminta maaf di media massa jika memang dibutuhkan.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu. Dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian pada 6 Oktober 2014.
"Meski sudah meminta maaf, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan (penangkapan) karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum," ujarnya.
Diceritakan, tersangka telah membuat status di media sosial karena terganggu dengan suara takbir berkumandang saat menyambut perayaan Lebaran Idul Adha 2014 kemarin.
Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Karena itu warga juga diimbau agar tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama dan kini kasusnya tengah ditangani kepolisian Palu.
Utoro menambahkan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu dan belum mengetahui jika ulahnya itu berdampak pada lasus hukum.
"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," tandasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
