search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Minta Pemprov Bali Selektif Beri Bantuan Simantri
Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
image

bbn/ist/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kalangan Anggota DPRD meminta pemerintah provinsi Bali lebih selektif, dalam memberikan bantuan program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) kepada gabungan kelompok tani, sehingga tidak sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Saya berharap pemberian program Simantri kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) lebih selektif, sehingga tidak sampai menimbulkan masalah baru. Karena programnya cukup baik memberdayakan petani di pedesaan," katanya di Denpasar, Rabu.

Hal itu dikatakan Tagel Arjana menyikapi ada warga di Desa Bongancina, Buleleng, mempermasalahkan mengenai lokasi lahan Simantri, yang sebenarnya belum mendapatkan persetujuan penempatan lokasi program oleh pemilik tanah. Tetapi dari Gapoktan diajukan dalam proposal program Simantri , dan programnya saat ini sudah berjalan.

"Menyikapi seperti permasalahan tersebut, semestinya tim survei agar lebih selektif dalam memberi program agar tidak bermasalah ketika program itu berjalan," katanya.

Terkait permasalahan itu, kata dia, antara ketua Gapoktan dengan pemilik lahan harusnya kembali melihat perjanjian sebelumnya dengan pengguna (atas nama kelompok) bersangkutan. Kalau itu memang ada permasalahan, maka bisa dicarikan jalan keluar dengan musyawarah kembali.

"Kalau itu tidak ditemukan titik temu dengan musyawarah, maka Simantri bisa saja dipindah ke tempat lain, asalkan berdasarkan kesepakatan dengan Gapoktan tersebut," ucap politikus asal Kabupaten Gianyar ini. Sebelumnya, Warga Desa Bongancina, Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada pengurus Gapoktan atas dugaan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.

Ida Djaka Mulyana SH selaku kuasa hukum pemilik lahan, Dewa Wijaya, di Denpasar, Minggu (19/10) mengatakan bahwa surat somasi sudah dua kali dilayangkan. "Di lapangan telah terjadi penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya memiliki lahan seluas sembilan hektare lebih di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Sekitar tujuh are di Dusun Pangkung Kunyit, Desa Bongancina, dimanfaatkan Gapoktan setempat untuk menjalankan program Simantri tanpa persetuan klien dan keluarganya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami