search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengandung Virus dan Bakteri, Mendag Nyatakan Pakaian Impor Bekas Ilegal
Selasa, 3 Februari 2015, 16:31 WITA Follow
image

bbn/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pakaian impor bekas yang marak beredar di pasaran, merupakan produk illegal. Seharusnya jenis komoditas itu tidak boleh masuk ke Indonesia.

"Yang jelas, ini adalah produk impor ilegal. Sedang kami koordinasikan dengan Bea Cukai agar tidak masuk ke pasar," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Rachmat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengatur perdagangan barang bekas untuk antar daerah, dan memberikan informasi serta pembinaan yang jelas bagi masyarakat bahwa pakaian bekas tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan. "Pakaian bekas berdampak negatif terhadap kesehatan," ujar Rachmat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan juga tengah melakukan penyelidikan dan uji laboratorium terhadap pakaian bekas tersebut. "Kementerian Perdagangan sudah melakukan uji laboratorium, memang mengandung bakteri dan virus yang membahayakan konsumen kita," ujar Partogi.

Partogi menjelaskan, barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah barang-barang yang baru, bukan barang-barang bekas termasuk pakaian. Dimana hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Dalam waktu dekat kita bersama dengan instansi terkait akan menertibkan impor pakaian bekas yang memang itu dilarang," ujar Partogi.

 

Pelarangan tersebut tidak akan berbenturan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dalam UU tersebut diperbolehkan menjual barang bekas dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami