search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuhan Engeline, Kapolda Bali: Ada Titik Terang
Minggu, 21 Juni 2015, 12:00 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menetapkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Sementara dalam kasus pembunuhan Engeline, ia baru menetapkan Agustinus Tae Hamdamai (26) sebagai tersangka.
 
"Namun kasus penelantaran anak bisa sebagai pintu gerbang masuknya kasus lain. Itu sesuai teori sebab akibat, apakah penelantaran anak sebagai dampak pembunuhan," ucap Ronny kepada awak media, Sabtu malam (20/6/2015).
 
Menurut Ronny, sampai saat ini pihak sudah memeriksa 25 saksi termasuk saksi ahli dalam kasus pembunuhan bocah yang duduk dikelas 2 SD 12 Sanur, Denpasar itu. Ia juga mengaku hingga kini masih mendalami berbagai kesaksian dan berbagai alat bukti yang diperoleh di TKP di Jalan Sedap Nomer 26 Denpasar.
 
"Dalam benak kita berpikir, jika ada perencanaan jahat untuk menghabisi Engeline. Tapi itu nanti perlu pembuktian, sampai saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita belum bisa menunjuk tersangka baru," ungkapnya.
 
Namun untuk tersangka Margriet, Ronny mengaku telah memiliki dua alat bukti yang menjerat ibu angkat Engeline dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 77 B tentang penelantaran anak.
 
"Ada titik terang mengarah dan kita telah melakukan pemeriksaan nyonya MM (Margriet), terkait tersangka AG (Agus) dengan Lie Ditektor (alat uji kebohongan). Kita akan mendapatkan bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya
 
Bagi Ronny, penemuan jejak maupun sidik jari sebagai alat bukti di TKP akan memberi petunjuk buat hakim dalam persidangan. Ia mengaku akan berusaha membuktikan kajian-kajian untuk pembuktian, sehingga dalam persidangan para tersangka tidak bisa menyangkalnya.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam proses, tentang Undang-undang nomer 8 tahu 1981 terkait asas praduka tak bersalah. Semua keterangan saksi, surat dan petunjuk nantinya sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka," pungkasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami