search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Timbulkan Kekacauan, Reklamasi Teluk Benoa Layak Dibatalkan
Rabu, 2 November 2016, 07:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Komisioner KPK, Laode M Syarif menyatakan, bila upaya reklamasi Teluk Benoa menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka reklamasi Teluk Benoa layak dibatalkan.
 
Hal ini disampaikan Komisioner KPK, Laode M Syarif saat temu media dalam Pelatihan Jurnalis Antikorupsi di Denpasar, Selasa (1/11/2016).
 
Laode menerangkan, yang perlu diperhatikan adalah, apakah reklamasi Teluk Benoa telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kekacauan. 
 
"Bila upaya reklamasi itu menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka reklamasi Teluk Benoa layak dibatalkan,"ujarnya.
 
Laode meminta kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai polemik reklamasi Teluk Benoa tersebut. Ia juga berharap Gubernur Bali dan DPRD Bali dapat memberikan penjelasan serta pendapat tentang reklamasi Teluk Benoa.
 
"Itu sekaligus klarifikasi pimpinan di daerah untuk menentukan sikap yang jelas dan benar. Sekalipun reklamasi itu mungkin merupakan kewenangan pusat, namun sebagai penanggungjawab di daerah harus memiliki sikap yang jelas soal reklamasi Teluk Benoa. Ini merupakan jawaban dari sikap pemimpin setempat, karena mereka harus bertanggungjawab dengan apapun yang terjadi di daerahnya," ucap Laode.
 
Laode mengakui sudah banyak mendengar adanya informasi suap untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa. "Namun hal tersebut sulit untuk dibuktikan karena kasus suap biasanya diberikan cash, melalui perantara orang lain dan cara-cara yang sulit dideteksi lainnya," pungkasnya. 
    
Terkait soal apakah proyek itu akan berlanjut atau tidak, Laode menjelaskan KPK akan memasang rambu-rambu sebagai kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud adalah soal pelestarian lingkungan hidup yang termanifestasi dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
Untuk AMDAL, KPK sambung Laode juga akan menelisik prosesnya ke luarnya AMDAL, lantaran banyak yang hanya sekedarnya saja untuk memenuhi persyaratan. Bila prosesnya menyalahi aturan, maka Laode mengaku jika proyek reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilanjutkan.[bbn/psk] 
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami