search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Biaya Pengurusan STNK Motor Naik di 2017
Selasa, 3 Januari 2017, 07:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Di tahun 2017 Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan naik 100%.
 
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden, dicantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 6 Januari mendatang. 
 
Ada poin penting yang perlu diketahui para pemilik sepeda motor, yaitu untuk pembuatan (penerbitan) STNK motor yang sebelumnya dikenakan biaya Rp. 50.000, pada PP baru ini akan dikenakan biaya bea Rp. 100.000. Informasi ini dikutip dari naikmotor.com.
 
Bahkan saat kita mengurus perpanjangan pembayaran pajak kendaraan yang dulunya tidak dikenakan biaya, nantinya akan dikenakan Rp. 25.000.
 
Untuk pembuatan plat motor biasanya kita dikenakan biaya Rp 30.000, di tahun 2017 kita harus membayar Rp.60.000.
Untuk penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80.000, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225.000. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150.000.

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami