Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, RI Gugat MV Kaledonian Sky
Kamis, 16 Maret 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Terkait kapal pesiar berbendera Bahama yang menubruk terumbu karang di Raja Ampat, Papua, pemerintah berencana mengajukan gugatan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi menegaskan rencana menggugat Kapal MV Caledonian Sky yang menghancurkan terumbu karang di Raja Ampat, Papua pada 4 Maret lalu.
[pilihan-redaksi]
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Brahmantya kepada wartawan di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, kata Bramantya, diawali dari masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama. Nahkodanya Kapten Keith Michael Taylor, memiliki bobot 4.200 GT, pada 3 Maret 2017.
Selanjutnya, kapal yang membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu, berkeliling pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pentas seni. Dan, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari (4/3).
Tak lama kemudian, kapal pesiar mewah itu, melanjutkan perjalanan ke Bitung, sekitar pukul 12.41 WIT. Di tengah jalan, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Kapten Keith Michael Taylor berdalih telah merujuk kepada GPS (Global Positioning System) dan radar, tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) bernama TB Audreyrob Tanjung Priok, tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun, upaya tersebut awalnya tidak berhasil, lantaran kapal MV Caledonian Sky terlalu berat. Kapten Taylor terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil berlayar pada pukul 23.15 WIT, masih di hari yang sama.
"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1.600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut ini memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar adalah UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Berdasarkan hasil Kajian KKP, lanjut Bramantya, rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana. Minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.Terkait penyidik dari pihak berwenang, Bramantya bilang, wewenangnya berada di penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena, detilnya masuk ranah KLHK.
"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan utk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," kata Bramantra dan menambahkan, tim gabungan dikoordinir oleh Kemenko Maritim.
Menurut Bramantya, penyidik KLHK adalah tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim, kini sudah berada di lapangan. Tim ini akan menghitung secara detil area terdampak serta melakukan valuasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -