search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Pora Gandeng Pecalang dan Desa Adat Tangani Orang Asing
Rabu, 14 Juni 2017, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Badung. Sulitnya memantau keberadaan warga Negara asing di Bali, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai membentuk tim khusus Pengawasan Orang Asing (Pora) bekerja sama dengan instansi yang khusus menangani orang asing.
 
Tim Pora ini akan bersosialisasi ke pecalang dan desa adat setempat untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayahnya masing-masing. 
 
[pilihan-redaksi]
Terbentuknya Tim Pora ini sebagaimana tercantum dalam amanat Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 194 dan Pasal 199 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Air Budijanto menerangkan, pembentukan Tim Pora ini berfungsi mengawasi keberadaan orang asing yang tinggal di daerahnya masing-masing. Selain itu, pihak Imigrasi akan melibatkan masyarakat desa pakraman untuk ikut berpartisipasi. 
 
“Masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Karena masyarakat yang langsung berinteraksi dengan orang asing,” bebernya. 
 
Guna mewujudkan hal tersebut, pihak Imigrasi mengadakan sosialisasi pemberdayaan pecalang dan desa adat dalam pengawasan orang asing bertempal di aula desa adat Jimbaran. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pecalang dan desa adat tentang fungsi keimigrasian. 
 
Dijelaskannya, dalam periode Januari sampai dengan Mei tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 85 orang warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan berada di Indonesia melebihi izin tinggal. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami