search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gerebek 2 Gudang Elpiji Oplosan di Klungkung
Rabu, 19 Juli 2017, 07:04 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Gudang oplosan tabung gas elpiji di Jalan Raya Banda dan di Banjar Beneng Getakan, Klungkung, digerebek petugas Subdit IV Dit. Reskrimsus Polda Bali, Jumat (14/7) lalu. Selain mengamankan ratusan tabung ukuran 3 Kg dan puluhan tabung ukuran 12 Kg, petugas juga mengamankan pemilik gudang, I Wayan Alit (38) dan Wayan Hubiasa (36).
 
Namun sayang, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, gudang tabung gas oplosan di Banjar Beneng, Getakan, Klungkung, sudah lama diselidiki aparat kepolisian Polda Bali. Sehingga, petugas Subdit IV Dit. Reskrimsus Polda mengerebek gudang milik Wayan Hubiasa, di Banjar Beneng, Getakan, Banjarangkan, itu sekitar pukul 06.00 wita. Petugas mengamankan pemilik gudang, Wayan Hubiasa.  
 
“Dilokasi gudang kami amankan satu unit mobil pikup, 220 tabung gas elpiji 3 Kg yang kosong dan 50 tabung gas ukuran 12 Kg yang berisi penuh,” jelas Kombes Hengky, Selasa (18/7) kemarin. 
 
Sementara gudang oplosan di Jalan Raya Banda, Klungkung, digerebek petugas sekitar pukul 11.00 Wita. Pemilik gudang, I Wayan Alit diamankan dan diperiksa. Petugas juga memeriksa dua karyawannya.
 
Dalam pengerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 68 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong dan 17 tabung gas ukuran 12 Kg yang berisi penuh. 
 
“Satu unit mobil pick up yang digunakan mengangkut turut diamankan,” tegas mantan Kabagbinkar Biro SDM Polda Bali itu.
 
Lebih jelasnya, kedua pemilik gudang oplosan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan UU Migas. Sedangkan para karyawan ditetapkan sebagai saksi. 
 
“Dari keterangan tersangka, biasanya biasanya mengedarkan gas oplosan tersebut di wilayah Klungkung saja,” tandas Kombes Hengky. [spy/wrt] 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami