search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pedagang Buah Nyambi Jadi Maling, Curi Ponsel Berbagai Jenis
Senin, 6 November 2017, 12:00 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua pedagang buah ditangkap aparat kepolisian karena nyambi jadi maling di rumah kosong. Keduanya yakni, tersangka Karma alias Kara (35) dan Suwandi (35) ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti HP berbagai jenis. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena kedua pedagang buah itu ditangkap atas laporan korbannya, Mirna Yunita (34). Korban melaporkan rumahnya dibobol maling di Jalan Kebo Iwo Utara Gang XVI C nomor 3, Denpasar. Barang yang hilang yakni HP berbagai jenis, jam tangan dan uang tunai yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 30.000.000.
 
“Korban kehilangan barang berharga saat tidur bersama suami di kamar,” beber Kapolsek. 
 
Berdasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan petugas kepolisian, maling diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar. 
 
“Kami juga cek rekaman kamera pengawas seputar lokasi,” jelasnya. 
 
Petugas akhirnya melacak salah satu HP korban di jual di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Petugas kemudian mencari pembeli HP. Saksi kemudian mengaku mendapatkannya dari seorang bernama Suwandi asal Dompu, Nusa Tenggara Barat. Tim kemudian bergerak dan menangkap tersangka di Lombok Cakranegara pada Kamis (26/10) lalu. 
 
Tidak kenal lelah, petugas mendalami keterangan Suwandi yang akhirnya mengaku mencuri bersama Karma alias Kara. Pria ini terlacak berada di Surabaya, Jawa Timur dan ditangkap Minggu (29/10) sekitar pukul 06.00 wita. 
 
“Tersangka Karma kami tangkap di Surabaya, Jatim,” ungkap mantan Kanit Polsek Mengwi, Badung ini. 
 
Namun tersangka Kara mengelak dituduh mencuri, dia mengaku hanya menjual HP ke Suwandi. Dia juga menyebut nama pelaku lain sebagai pemilik HP yang diduga fiktif, untuk mengelabui penyelidikan petugas. 
 
“Ternyata, pengakuan tersebut hanyalah untuk mengelabui kita. Makanya setelah kita dalami lagi, ujung-ujungnya Kara ini mengakui semuanya. Keduanya pedagang buah,” bebernya.
 
Setelah dikembangkan, dari kedua tersangka petugas kepolisian mengamankan satu buah Hp Oppo R827, satu buah Hp LG, Satu buah hp Samsung, satu buah hp nokia hitam dan satu buah pisau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, “Mereka beraksi satu TKP tapi masih kami kembangkan mungkin ada TKP lainnyam,” tungkasnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami