Sebagai Parlemen Desa, Anggota BPD Diminta Tak Berkecil Hati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berkecil hati sebagai seorang anggota BPD. BPD mempunyai tugas mulia yaitu menyerap, menyampaikan aspirasi dan menjalin koordinasi dengan perbekel desa setempat.
BPD jika di pemerintahan memiliki tugas yang hampir sama dengan DPRD maupun DPR, yakni mempunyai tugas sebagai pengawas desa, tetapi bukan sebagai auditor. Demikian disampaikan Suwirta saat menghadiri acara pengucapan sumpah/janji BPD masa bakti 2018 – 2024 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya-Klungkung pada Selasa,(30/1/2018).
Menurut Suwirta BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.Bupati Suwirta menyatakan BPD saat ini telah banyak dibantu oleh pemerintah, baik dari pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam melaksanakan tugasnya misalnya pada bidang kesejahteraan masyarakat dan potensi didesa setempat BPD di Kabupaten Klungkung dapat berkoordinasi dengan program Pemerintah Kabupaten Klungkung yakni Yowana Gema Santi, di bidang budaya, BPD Dapat berkoordinasi dengan program pemerintah provinsi yakni Penyuluh bahasa Bali, dan tugas-tugas lainnya dapat bekerjasama dengan pendamping-pendamping desa yang ada.
“Perbekel, BPD, dan seluruh jajarannya dapat bekerjasama memiliki komitmen yang sama dalam mensejahterakan Masyarakat di Desa”, harap Bupati Suwirta.
Reporter: bbn/mul