search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Ngurah Rai Ungkap 3 Paket Narkotika Bernilai Ratusan Juta
Rabu, 18 April 2018, 15:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com.Badung, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil melakukan mengungkap tiga tindakan upaya penyelundupan narkotika atas tiga buah paket kiriman via Pos dalam kurun waktu dua minggu di awal bulan April 2018. 
 
[pilihan-redaksi]
Pencegahan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai dan hasil pencitraan X-Ray di Kantor Pos Denpasar, Renon, Bali atas paket kiriman Pos yang ternyata ditujukan untuk penerima dengan alamat pengiriman berbeda-beda. 
 
Diketahui bahwa nama dan asal pengirim tidak disertakan pada ketiga paket, namun dari hasil pengembangan, petugas mengamankan satu penerima yang dijadikan tersangka atas dugaan upaya penyelundupan barang terlarang. 
Hingga saat ini, petugas belum dapat mengetahui keberadaan dua penerima lainnya.
 
Pencegahan yang pertama dilakukan pada 2 April sekitar pukul 09.30 WITA pada barang kiriman pos dengan nomor kiriman pos RG969080776BE yang ditujukan kepada pria berinisial AMS yang beralamatkan di jalan Pertulaka Peguyangan Kangin Denpasar Utara, Denpasar. Paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirimnya. AMS pun masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.
 
“Pada pencegahan terhadap barang kiriman pos yang ditujukan untuk AMS, Tim Anjing Pelacak mengendus barang yang mencurigakan dalam isi paket tersebut sehingga petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto yang kemudian dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya," ungkap Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai didampingi oleh Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Rabu (18/4).
 
Hasil pengujian laboratotium menunjukkan bahwa padatan kristal berwarna cokelat yang ditemukan dalam paket tersebut merupakan sediaan Narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone. Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 
 
AMS diduga melanggar Pasal 54 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. 
 
"Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 1.929,78 atau setara dengan Rp 26.569.211." Sebutnya.
 
Pencegahan kedua dilakukan pada 7 April 2018 sekitar 09.30 WITA terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park di Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja, desa Pejarakan, Buleleng. Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.
 
“Setelah adanya kecurigaan dari Tim Anjing Pelacak Narkotika terhadap paket yang ditujukan untuk penerima berinisial J, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kemasan plastik berwarna hitam,"terang Himawan.
 
Lanjutnya bahwa saat itu ditemukan pula 1 (satu) buah kemasan plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram brutto yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik berwarna hitam. Barang temuan tersebut kemudian diuji menggunakan pengujian narcotest dengan hasil yang menunjukkan bahwa bubuk putih tersebut adalah Narkotika jenis Kokain.
 
Kemudian inisial J selaku penerima barang belum diketahui keberadaanya hingga saat ini. Namun, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. 
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah Rp 14.375.000. Saat ini, barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman J diserahterimakan ke BNNP Bali.
 
Pencegahan terakhir terjadi pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30 WITA terhadap barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK ditujukan untuk penerima berinisial IGRA yang dicurigai dari hasil pemeriksaan Anjing Pelacak Narkotika dan pemeriksaan X-ray sehingga dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut. 
 
Hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA. 
 
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan Narkotika jenis FUB-AMB/ AMB FUBINACA, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA yang beralamatkan di Jl. Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, Bali. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan saat mengambil paketnya di Kantor Pos Denpasar, Renon. Kemudian IGRA dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan ditempat tinggal yang bersangkutan.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IGRA, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla," tambah Husni.
 
IGRA merupakan seorang WNI dan berjenis kelamin laki-laki yang diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. 
 
Nilai edar barang terlarang tersebut total berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125.155.757. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali. Ketiga penerima barang kiriman pos berisikan sediaan Narkotika yang dicegah oleh Bea Cukai Ngurah Rai tersebut dapat dituntut pidana mati, pidana, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3 karena diduga melakukan upaya penyelundupan barang terlarang. Hal ini menambah daftar panjang penegahan terhadap barang kiriman pos yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai terhadap upaya penyelundupan Narkotika. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami