Pihak St. Regis Nusa Dua Mengklarifikasi Tersangka Berhenti Sejak Juni 2018

Jumat, 31 Agustus 2018, 23:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Pihak The St. Regis Bali Resort mengklarifikasi bahwa tersangka bernama ALX yang tertangkap oleh Kepolisian Nusa Dua pada Kamis malam (30 Agustus 2018) terkait kasus pembobolan minimarket bukanlah karyawan St Regis.
 
[pilihan-redaksi]
Yani Rihasti Suhastra, Complex Manager, Marketing Communications St Regis Resort Nusa Dua dalam keterangannya menyatakan tersangka adalah karyawan lepasan dari perusahaan pengadaan karyawan keamanan pihak ketiga dan sudah tidak bekerja lagi di resort tersebut sejak bulan Juni 2018.
 
Untuk itu, pihak The St. Regis Bali Resort menyatakan tidak bertanggung jawab sama sekali atas segala perbuatan tersangka tersebut. (bbn/rls/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami