Pihak St. Regis Nusa Dua Mengklarifikasi Tersangka Berhenti Sejak Juni 2018
Jumat, 31 Agustus 2018,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Pihak The St. Regis Bali Resort mengklarifikasi bahwa tersangka bernama ALX yang tertangkap oleh Kepolisian Nusa Dua pada Kamis malam (30 Agustus 2018) terkait kasus pembobolan minimarket bukanlah karyawan St Regis.
[pilihan-redaksi]
Yani Rihasti Suhastra, Complex Manager, Marketing Communications St Regis Resort Nusa Dua dalam keterangannya menyatakan tersangka adalah karyawan lepasan dari perusahaan pengadaan karyawan keamanan pihak ketiga dan sudah tidak bekerja lagi di resort tersebut sejak bulan Juni 2018.
Yani Rihasti Suhastra, Complex Manager, Marketing Communications St Regis Resort Nusa Dua dalam keterangannya menyatakan tersangka adalah karyawan lepasan dari perusahaan pengadaan karyawan keamanan pihak ketiga dan sudah tidak bekerja lagi di resort tersebut sejak bulan Juni 2018.
Untuk itu, pihak The St. Regis Bali Resort menyatakan tidak bertanggung jawab sama sekali atas segala perbuatan tersangka tersebut. (bbn/rls/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/rls