search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilu Tidak Damai Berimbas pada Pariwisata
Minggu, 23 September 2018, 14:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Pada acara tersebut, Ketua KPU Bali I Wayan Jondra menekankan agar tidak terjadi pemilu yang tidak damai di Bali karena hal itu akan berimbas pada perekonomian warga yang sangat tergantung dengan pariwisata. Untuk itu Ia mengajak segenap lapisan masyarakat tetap menahan diri, jangan sampai terlalu larut dengan pesta demokrasi sehingga tidak menerima perbedaan. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu disebutkannya saat KPU Bali mengadakan Deklarasi Kampanye Damai Serentak Pemilihan Umum 2019 yang bertempat di sebelah Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (23/9). Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali. 
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan adapun materi kampanye bagi peserta pemilu yang telah ditetapkan KPU dan harus ditaati oleh peserta kampanye yang paling utama adalah tetap menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45. Peserta kampanye juga diharapkan bisa memberikan materi serta visi misi dengan jujur dan jelas. 
 
[pilihan-redaksi2]
KPU menekankan pelarangan keras materi kampanye yang mengandung unsur hoax, SARA, serta penggunaan politik uang. Karena apabila hal tersebut sampai terjadi, Jondra menegaskan pihak aparat keamanan dan Bawaslu tidak akan segan-segan berindak. Pada intinya, KPU menginginkan, kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019, peserta pemilu harus selalu menjalin komunikasi yang sehat dengan warga.
 
Dalam kesempatan itu, Jondra juga menyampaikan bahwa peserta pemilu di Bali keseluruhan berjumlah 547 orang terdiri dari 334 peserta laki-laki dan 213 atau 38,94% peserta perempuan. Menurutnya itu sudah memenuhi amanat undang-undang yang mewajibkan peserta pemilu perempuan berjumlah 30% dari total keseluruhan. Para peserta pemilu tersebut akan memperebutkan kursi DPR RI dan DPD RI serta DPRD Provinsi dan Kabupaten se-Bali. (bbn/rlspemprov/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami