search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selain Busana Adat, Penggunaan Bahasa Bali Wajib di Instansi Pemerintahan
Kamis, 18 Oktober 2018, 12:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com,Klungkung. Selain pemakaian Busana adat, Penggunaan bahasa Bali juga wajib digunakan dalam komunikasi antar pegawai, sehingga budaya adat Bali lebih kental terasa di seluruh Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
 
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut diungkapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat pimpin Apel pagi dengan busana adat bali di halaman belakang kantor Bupati, Kamis (18/10). Kebijakan ini mengacu setelah satu minggu diresmikan dan ditetapkan, Peraturan Gubernur Bali No. 79 Tahun 2018 tentang hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 
 
Bupati Suwirta dalam arahannya menegaskan dalam penggunaan pakaian adat bali yang benar terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung, pihaknya instruksikan penggunaan busana adat bali yang digunakan harus yang sederhana dan sopan sesuai dengan aturan berpakaian adat bali yang benar, baik itu untuk setiap hari Kamis serta Rahina Purnama dan Tilem. 
 
"Untuk busana pria wajib mengenakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih, udeng putih dengan saput berwarna Kuning. Sementara untuk busana wanita, diwajibkan mengenakan kebaya putih sederhana yang tidak transparan dan sopan dengan selendang berwarna kuning," ujarnya. (bbn/rlsklk/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami