search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seri Terbaru Izin Lokasi Rencana Reklamasi Teluk Benoa
Sabtu, 22 Desember 2018, 07:47 WITA Follow
image

bbn/google/teluk benoa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Izin lokasi rencana reklamasi Teluk Benoa ibarat sebuah sinetron yang kembali muncul dengan seri terbaru. Jika dirunut mungkin inilah seri ketiga pemberian izin lokasi rencana reklamasi Teluk Benoa
 
[pilihan-redaksi]
Ijin pertama kali diterbitkan pertama kali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Tjitjip Sutarjo. Ijin tersebut berlaku selama 2 tahun dari tanggal 25 Agustus 2014 sampai 25 Agustus 2016. Seri kedua yaitu saat perpanjangan di masa Menteri Susi Pudjiastuti yang berlaku hingga 25 Agustus 2018. Seri ketiga kembali terbit ijin lokasi yang diterbitkan pada 29 November 2018.
 
Pemberian izin seri terbaru ini disebut-sebut sudah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga disebut-sebut telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
 
Kendati izin lokasi yang diterbitkan untuk pemohon PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tidak berarti reklamasi dapat langsung dilaksanakan, namun menjadi pertanyaan besar karena izin lokasi yang diberikan bisa diperpanjang dan ber-seri. Jangan sampai kemudian setelah izin seri ketiga kadulawarsa akan muncul ijin lokasi seri atau episode berikutnya. Tentu Kementerian harus menjelaskan berapa kali izin lokasi bisa diperpanjang dan bisa diterbitkan ulang. Jika izin yang diberikan kepada TWBI saja bisa ber-seri tentu pengusaha lainnya juga akan mengajukan permohonan dan minta diperlakukan sama dengan alasan asas keadilan.
 
Apabila menijau kembali hasil kajian Universitas Udayana pada tahun 2013, disebutkan bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak dilakukan. Rekomendasi bahwa reklamasi tidak layak tersebut sudah dilakukan dari segi empat aspek yaitu aspek lingkungan, teknis, sosial budaya dan ekonomi finansial. Kajian tersebut dilakukan Unud atas permintaan TWBI. Bahkan keputusan hasil kajian diambil hingga rapat senat karena dipandang kajian penting yang menyangkut pertaruhan nama Unud juga. Hasil kajian Unud ini tentu harus diapresiasi, karena kajian yang sifatnya pesanan dari investor tersebut mampu dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek kajian ilmiah yang bebas nilai dan kepentingan.
 
Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, dimana berdasarkan kajian yang dilakukan Unud saja sudah menyatakan tidak layak tapi mengapa kemudian muncul perpanjangan izin bahkan muncul izin lokasi seri baru. Dengan adanya izin lokasi yang seri baru sudah menjadi petunjuk bahwa reklamasi Teluk Benoa akan dipaksakan hingga jadi. Bila kemudian dengan izin lokasi seri baru kemudian dilakukan lagi kajian kelayakan dan berbeda dengan hasil yang didapatkan Unud, maka patut diduga kajian tersebut penuh manipulasi dan akal-akalan. Belum lagi jika melihat gelombang penolakan reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan masyarakat Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
Hingga saat ini TWBI disebut-sebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk berinvestasi. Bahkan untuk mendapatkan izin lokasi seri ketiga, TWBI disebutkan di beberapa media telah membayarkan PNBP ke kas negara sebesar Rp. 13,076 miliar. Sudah tentu sebuah investasi perlu modal yang besar, tetapi selama ini belum pernah dihitung kerugian ekologis sebagai dampak investasi tersebut. Kerugian yang baru terhitung secara finansial hanya kerugian dari sisi masyarakat. Kerugian kerusakan lingkungan, kerusakan habitat satwa dan dampak lainnya belum pernah dirinci.
 
Kemunculan izin seri terbaru telah ditanggapi langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa dengan tegas. Namun yang diharapkan tentu bukan sekadar pernyataan menolak. Jika sekadar pernyataan menolak tentu hal tersebut sangat biasa atau istilahnya "CGT" alias "cenik gae to" (pekerjaan mudah). Sebagai gubernur terpilih yang kini memegang tampuk pimpinan di Bali, Koster harus membuktikan janjinya untuk membatalkan reklamasi Teluk Benoa. [bbn/tim redaksi beritabali.com]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami